Jumat, 11 Januari 2019

ISACA

ISACA
ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
Standard Audit sistem informasi menurut ISACA :
- S1 Audit Charter

  • Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.
  • Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
- S2 Independence

  • Professional Independence
  • Dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
  • Organisational Independence
  • Fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.
- S3 Professional Ethics and Standards

  • Auditor  sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.
  • Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit.
- S4 Professional Competence

  • Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
  • Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
- S5 Planning

  • Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.
  • Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.


- S6 Performance of Audit Work

  • Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.


  • Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.


  • Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.


- S7 Reporting


  • Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.


  • Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.

  • Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan. 


  • Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit. 


  • Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.

Senin, 15 Oktober 2018

STANDAR DAN PANDUAN AUDIT SISTEM INFORMASI

STANDAR DAN PANDUAN AUDIT SISTEM INFORMASI

1. ISACA
ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
Standard Audit sistem informasi menurut ISACA :
- S1 Audit Charter

  • Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.
  • Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
- S2 Independence

  • Professional Independence
  • Dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
  • Organisational Independence
  • Fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.
- S3 Professional Ethics and Standards

  • Auditor  sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.
  • Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit.
- S4 Professional Competence

  • Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
  • Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
- S5 Planning

  • Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.
  • Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.


- S6 Performance of Audit Work

  • Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.


  • Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.


  • Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.


- S7 Reporting


  • Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.


  • Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.

  • Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan. 


  • Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit. 


  • Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.



2. IIA COSO

IIA COSO(The Comitte of Sponsoring Organizations of the threadway commision’s) : pengendalian intern, yang penggunaannya mencakup penentuan tujuan pengendalian pelaporan keuangan dan proses operasional dalam konteks organisasional, sehingga perbaikan dan kontrol dapat dilakukan secara menyeluruh.

3. ISO 1799

ISO / IEC 17799: 2005 menetapkan pedoman dan prinsip umum untuk memulai, menerapkan, memelihara, dan memperbaiki manajemen keamanan informasi dalam sebuah organisasi. Tujuan yang diuraikan memberikan panduan umum mengenai tujuan umum manajemen keamanan informasi yang diterima secara umum. ISO / IEC 17799: 2005 berisi praktik terbaik pengendalian dan pengendalian pengendalian di bidang pengelolaan keamanan informasi berikut:
pengorganisasian keamanan informasi;
manajemen aset;
keamanan sumber daya manusia;
keamanan fisik dan lingkungan;
komunikasi dan manajemen operasi;
kontrol akses;
akuisisi sistem informasi, pengembangan dan pemeliharaan;
manajemen insiden keamanan informasi;
manajemen kontinuitas bisnis;
pemenuhan.

Sumber : 
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjRo-CdudfWAhVDoZQKHa5yBbMQFghBMAU&url=http%3A%2F%2Fherunugroho.staff.telkomuniversity.ac.id%2Ffiles%2F2016%2F08%2FStandar-Audit-SI.pptx&usg=AOvVaw1wFwCVy2S-W1R9LRpTN4Iu

file:///C:/Users/User/Downloads/Pertemuan%202%20-%20Standar%20Audit%20SI.pdf

https://dwianita96.wordpress.com/2017/10/13/standar-dan-panduan-untuk-audit-sistem-informasi/

https://www.iso.org/standard/39612.html

JENIS-JENIS AUDIT

JENIS-JENIS AUDIT

Audit Internal
Audit internal adalah kegiatan penjaminan dan konsultasi yang independen. Tujuannya adalah untuk menambah nilai perusahaandan meningkatkan operasi organisasi melalui pendekatan yang sistematis dan disiplin . Kegiatan ini pada umumnya berupa pengevaluasian kinerja bisnis untuk meningkatkan efektifitas dan keefesienan perusahaan.


Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :
  1. Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
  2. Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
  3. Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
  4. Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.


Audit Forensik
   Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :
  •     Investigasi kriminal
  •     Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
  •     Mengetahui kerugian suatu bisnis

      Audit eksternal keuangan
Audit eksternal keuangan adalah audit terpisah dari perusahaan untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang disusun telah mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum


      Audit internal
     Audit internal adalah karyawan perusahaan yang mengaudit berbagai segmen dari organisasi untuk memastikan bahwa para karyawan mematuhi kebijakan-kebijakan perusahaan dan operasi perusahaan berjalan secara efisien.


      Referensi

Minggu, 14 Oktober 2018

ANALISIS RESIKO

ANALISIS RESIKO


Analisis Risiko adalah suatu metode analisis yang meliputi faktor penilaian, karakterisasi, komunikasi, manajemen dan kebijakan yang berkaitan dengan risiko tersebut. Manajemen Risiko adalah usaha yang secara rasional ditujukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dari risiko yang dihadapi.

Analisis risiko merupakan bagian dari manajemen risiko, yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut
  • Identifikasi kemungkinan kondisi, peristiwa, atau situasi negatif eksternal dan internal
  • Penentuan hubungan sebab-akibat antara peluang kejadian, skalanya, dan kemungkinan dampaknya
  • Evaluasi berbagai dampak di bawah asumsi dan probabilitas yang berbeda
  • Penerapan teknik kualitatif dan kuantitatif untuk mengurangi ketidakpastian dari dampak dan biaya, kewajiban, atau kerugian

Tipe-tipe Analisis

  • Analisis risiko dapat dilakukan pada berbagai tingkatan kedalaman tergantung pada informasi risiko, data, dan biaya yang tersedia. Ada tiga tipe metode analisis risiko yang dapat digunakan untuk menetapkan status risiko: kualitatif, semi kuantitatif, dan kuantitatif atau kombinasi tergantung pada kondisi. Dalam praktik pendekatan yang digunakan cenderung pada analisis kualitatif yang ditujukan untuk memperoleh indikasi umum status risiko.
  •  Setiap risiko yang telah diidentifikasi dan dianalisis dicatat dalam daftar risiko.
Ada tiga tipe metode analisis risiko yang dapat digunakan untuk menetapkan status risiko

  •        Metode analisis kualitatif (qualitative analysis method), yaitu  metode analisis risiko yang menggunakan tabulasi berdasarkan penilaian deskriptif (tinggi, sedang atau rendah).

  •       Metode analisis kuantitatif (quantitative analysis method), yaitu  metode analisis risiko yang menggunakan angka numerik untuk menyatakan dampak dan probabilitas.

  •      Metode analisis semi kuantitatif, yaitu metode analisis risiko yang menggunakan angka skala untuk tiap kategori kualitatif

LEMBAGA-LEMBAGA AUDIT SISTEM INFORMASI DI INDONESIA

LEMBAGA-LEMBAGA AUDIT SISTEM INFORMASI DI INDONESIA


1. Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII)

Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII) didirikan pada 20 Mei 2014. Lembaga ini dibentuk oleh beberapa praktisi dari berbagai universitas dan organisasi lainnya dibidang sistem informasi. Lembaga ini memiliki tujuan yaitu untuk menghindari penyimpangan dalam penggunaan sistem informasi yang semakin pesat di Indonesia. IASII bekerja sama dengan beberapa lembaga lain seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Information System Audit and Control Association-Chapter Indonesia (ISACA), Institute of Internal Auditor, Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern.

2. Information System Audit and Control Association (ISACA)

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
ISACA telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, salah satunya ialah di Indonesia.  ISACA sendiri telah membuat standar untuk audit sistem informasi di seluruh dunia.

Daftar Pustaka

http://iasii.or.id/tentang-iasii/ 

https://id.wikipedia.org/wiki/ISACA